Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Kompas.com - 04/05/2020, 20:17 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Agus Trianto mengatakan, pihaknya masih belum menerima daftar tetap tagihan kreditur dari tujuh pemohon yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Hari ini kami berharap sudah mendapatkan daftar tetap tagihan kreditur ataupun sikap dari pengurus PKPU seperti apa. Namun ternyata masih banyak yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pengurus," kata kuasa hukum PT KCN Agus Trianto kepada wartawan.

Hal tersebut dikatakan Agus usai penyelenggaraan Rapat verifikasi atau pencocokan dengan para kreditur PT KCN di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Rapat verifikasi itu sendiri dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pengacara Juniver Girsang serta enam pemohon yang mengajukan PKPU kepada PT KCN.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Enam pemohon itu adalah Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Juniver sebelumnya merupakan mantan pengacara PT KCN dalam sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pengajuan yang dimohonkan Juniver karena PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT KBN.

Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU, serta menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk membayar biaya perkara tersebut.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang pun akhirnya dikabulkan. Hal itu dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di MA terhadap PT KBN.

Namun hingga Rapat verifikasi tersebut digelar, PT KCN belum menerima daftar tetap tagihan kreditur.

Agus mengatakan hal tersebut dikarenakan ada perbedaan tagihan antara yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki KCN.

Dalam rapat pencocokan piutang tersebut, KCN dan kuasa hukum mendapati perbedaan. Salah satunya soal legal standing pengajuan tagihan PT KBN senilai Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Oleh karena itu Agus berharap, saat pembahasan proposal pendamaian yang akan digelar pada 11 April mendatang segera dilakukan voting bila data antara kreditur dan debitur sama.

"Kami berharap tanggal 11 April nanti bisa dilakukan voting. Ketika nanti sudah memang klop antara apa yang kami nyatakan dalam sikap kami hari ini, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," ujar Agus.

Pihaknya pun menyayangkan pengurus PKPU tidak melakukan pra verifikasi sebelum rapat verifikasi tersebut digelar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com