"Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang sebelumnya ada COVID-19 sudah NPL," ungkap Wimboh.
Lebih lanjut dia menjelaskan industri perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Restrukturisasi itu diberikan kepada 3,88 juta nasabah di tengah penyebaran virus corona.
Wimboh menjelaskan sebagian besar restrukturisasi dilakukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seluruh restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang terdampak oleh pandemi virus corona.
Baca juga: Intip Likuiditas Bank Pelat Merah Saat Pandemi, Apa Masih Aman?
"Restrukturisasi sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur," tutur dia.
Kemudian, perusahaan pembiayaan (multifinance) telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 43,18 triliun hingga 8 Mei 2020. Restrukturisasi ini dilakukan untuk 1,32 juta nasabah, dan masih ada 743.785 debitur lain yang masih dalam proses restrukturisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.