CEO FIF Group Margono Tanuwijaya mengatakan, restrukturisasi diberikan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Maret 2020 yang diikuti oleh kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Maret 2020.
Baca juga: OJK : 65 Bank Beri Relaksasi Kredit Senilai Rp 113,8 Triliun
Restrukturisasi FIF Group juga tidak dikenakan biaya. Dia mengklaim, restrukturisasi yang diberikan untuk debiturnya pun diproses dengan cepat tanpa bertele-tele.
"FIF Group berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendukung masyarakat terdampak Covid-19, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah di tengah masa dan tantangan yang sulit ini,” sebut Margono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.