Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Uang dari Fintech di Tengah Covid-19? Perhatikan 4 Hal Ini

Kompas.com - 28/05/2020, 15:48 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 memukul sektor perekonomian, hingga berdampak langsung ke masyarakat.

Berkurangnya penghasilan membuat tak sedikit masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan.

Kebutuhan dana yang mendesak ini pun seringkali dimanfaatkan oleh oknum perusahaan teknologi keuangan atau fintech lending.

Baca juga: Survei: 68 Persen Anggota Asosiasi Fintech Terimbas Virus Corona

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, di tengah pandemi ini tidak menyurutkan para penipu investasi atau Fintech lending melakukan aksinya.

Justru momen seperti ini sangat dimanfaatkan para oknum tersebut.

"Para pelaku ini melihat momen saat ini sebagai waktu yang tepat. Apalagi saat ini mereka melihat banyak masyarakat membutuhkan pendapatan atau penghasilan untuk menghidupi kebutuhan di masa pandemi ini," ujar Tongam dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat sangat perlu untuk meningkatkan kewaspadaan bila memang ingin melakukan peminjaman secara online melalui fintech lending.

Baca juga: Waspada Fintech Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Tongam juga memberikan 4 tips ketika ingin melakukan peminjaman secara online di fintech lending.

Pertama, sebelum melakukan peminjaman secara online di Fintech lending masyarakat harus mengecek apakah fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Cara melihat terdaftar atau tidaknya bisa melalui situs resmi OJK yaitu ojk.go.id," jelasnya.

Kedua, masyarakat harus melakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Ia menyarankan masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Ketiga, lanjut dia, usahakan meminjam untuk kegiatan yang produktif, dengan begitu masyarakat yang meminjam bisa meningkatkan ekonomi kelurga dan memiliki daya untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Keempat, sebelum melakukan peminjaman, masyarakat perlu memahami segala risikonya.

"Jangan setelah melakukan pinjaman, terus ada masalah ke depan yang disalahkan adalah pemerintah. Oleh sebab itu masyarakat harus paham semua bentuk risikonya," jelas dia.

Selain itu, Tongam mengatakan saat ini korban-korban fintech lending yang ilegal kebanyakan berasal dari masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Oleh sebab itu, ia juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan ke OJK apabila menemukan adanya lembaga Fintech lending yang ilegal.

Baca juga: OJK Minta Fintech Tak Gunakan Debt Collector untuk Tagih Pinjaman ke UKM

"OJK tidak akan berhasil melakukan tindakan pencegahan apabila tidak ada laporan, makanya kami meminta dukungan masyarakat untuk membantu dalam membasmi Fintech lending ini dengan tidak melakukan pinjaman online di Fintech lending yang ilegal dan apabila ada fintech lending yang memang dirasa ilegal segera dilaporkan ke OJK," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com