Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Kompas.com - 02/06/2020, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Tapera tidak diperlukan karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Harian Kompas.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Taspen bagi Pensiunan PNS

Menurut Hariyadi, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Hariyadi menyoroti kelembagaan BP Tapera yang belum teruji jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen.

"Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan," ujar Hariyadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com