Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Hadapi Dampak Covid-19, Tarif Batas Atas Perlu Dikaji Ulang?

Kompas.com - 09/06/2020, 15:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di seluruh dunia menghadapi dampak pagebluk virus corona. Ini termasuk pula maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia.

Meski sempat dihentikan untuk menghindari penyebaran virus corona, namun sejumlah penerbangan di Tanah Air kembali dioperasikan. Tentunya dengan patuh pada protokol kesehatan.

Salah satunya adalah dengan pembatasan kapasitas tempat duduk penumpang menjadi antara 50 hingga 70 persen.

Baca juga: Insentif untuk Industri Penerbangan Perlu Ditebar Secara Adil

Ini pun dilakukan untuk memenuhi pembatasan fisik atau physical distancing di dalam penerbangan.

Dalam kondisi normal baru atau new normal ini, meskipun penerbangan telah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun maskapai belum sepenuhnya meraup pendapatan besar. Sebab, pembatasan kapasitas pastinya berdampak pada pendapatan.

Di sisi lain pun ada tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang masih berlaku saat ini.

Dengan kondisi seperti saat ini, apakah sudah saatnya tarif batas atas ditinjau ulang?

Baca juga: PHK di Industri Penerbangan Bisa Dihindari, jika...

Ridha Aditya Nugraha, dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa mengungkapkan, saat ini ada dua hal yang menjadi dua sisi mata uang, yakni protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi atau bisnis.

Di satu sisi ada aturan terkait protokol kesehatan dalam penerbangan, termasuk pembatasan kapasitas pesawat 50 persen. Namun di sisi lain, kondisi keuangan maskapai juga dapat dikatakan sedang buruk.

Kondisi ini pun ditambah dengan masih diterapkannya tarif batas atas.

"Indonesia hanya satu dari sedikit negara di ASEAN yang masih memiliki tarif batas atas," kata Ridha ketika berbincang dengan Kompas.com, belum lama ini.

Ia memberi contoh adalah Thailand yang memiliki pangsa pasar penerbangan domestik yang cukup besar namun sudah tidak menerapkan tarif batas atas. Begitu pula dengan Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com