JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Pengawasannya terhadap sektor jasa keuangan kembali dipertanyakan usai Presiden RI Joko Widodo menyinggung soal pembubaran lembaga.
Sebelumnya pada awal tahun ini, kinerja OJK dianggap tak mumpuni karena mega skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Lantas, bagaimana kinerjanya selama semester I 2020 di tengah pandemi Covid-19?
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memaparkan kinerja intermediasi di sektor jasa keuangan hingga Juni 2020.
Baca juga: OJK Disarankan Jadi Pengawas Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-bank Saja
Dalam pengawasan, OJK mengaku telah mengatur dan melindungi sektor jasa keuangan di masa Covid-19, seiring dengan diterbitkannya regulasi aspek prudensial dan mengatasi permasalahan akibat dampak Covid-19.
"Ada beberapa aturan OJK dan surat edaran yang kami keluarkan. Di sektor perbankan, kami melakukan beberapa hal sesuai kewenangannya yaitu, memberi atau mencabut izin, pelaksanaan fit and proper test, dan tindak lanjut pengawasan dari BPK," kata Anto dalam konferensi video, Rabu (8/7/2020).
Sementara di pasar modal, OJK telah memberikan 184 peringatan tertulis dan mengenakan denda kepada 192 pihak, bahkan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar.
Di industri keuangan non-bank, OJK telah memberi 39 sanksi peringatan, 30 denda pada beberepa perusahaan asuransi dan dana pensiun, serta 278 sanksi administrasi kepada perusahaan pembiayaan maupun modal ventura.
"Juga terdapat 6 pencabutan izin usaha. Itu terkait supervisory action yang dilakukan OJK," papar Anto.
Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai
Di sisi lain, OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi. OJK telah memiliki aplikasi pelaporan online, yakni OJK Box, untuk mempermudah pengawasan bank.
Di pasar modal, OJK sudah memiliki sistem pemantauan transaksi efek terintegrasi untuk mendeteksi perkembangan harga serta melindungi transaksi investor.
"Di bidang perlindungan konsumen, kita terus meningkatkan pelayanan dengan aplikasi portal perlindungan konsumen," pungkas Anto.
Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Jiwasraya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.