Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamedika IHC Ambil Alih Saham Bersyarat 7 RS BUMN, Ini Skemanya

Kompas.com - 13/07/2020, 07:47 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Pertamedika IHC juga memiliki 11 RS lain yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua. Dalam menghadapi rangkaian proses aksi korporasi ini Pertamedika IHC didampingi oleh PT Danareksa Sekuritas beserta konsultan pendukung lainnya.

Saat ini grup BUMN rata-rata memiliki dua hingga empat rumah sakit, dengan posisi sebaran cenderung terkonsentrasi pada satu wilayah seperti Jawa Timur untuk grup PTPN X–XII dan Pelindo 3, atau wilayah Bangka Belitung untuk grup Timah.

Pembentukan Grup Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang dipimpin oleh Pertamedika IHC ini bertujuan untuk memperluas cakupan wilayah pelayanan serta mengembangkan cakupan pasar Rumah Sakit BUMN Indonesia hingga mencapai 80 persen dalam lingkup pasar BUMN.

Baca juga: Bentuk Holding RS, Erick Thohir Lanjutkan Program Era Rini Soemarno

Jumlah rumah sakit yang akan dikelola dalam grup IHC ini akan meningkat dari sebelumnya 14 RS menjadi total 35 RS dan akan terus bertambah setelah selesainya implementasi roadmap Holding RS BUMN.

Konsolidasi 35 RS ini akan meningkatkan kapasitas grup IHC dengan jumlah lebih dari 4.500 tempat tidur di berbagai wilayah Indonesia, hal ini akan mendorong pengembangan skala bisnis secara signifikan dan pengembangan jangkauan cakupan usaha Grup IHC di Indonesia, bahkan ke depannya diharapkan dapat ekspansi ke negara tetangga. (Amalia Nur Fitri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat tujuh RS BUMN, berikut skemanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com