Surat itu harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal, bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.
"Sampai di sini kami cek kembali, jika ada masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini (dimusnahkan)," kata Mussafak.
Sebelumnya, Kementan juga pernah menarik dan memusnahkan jamur enoki produksi perusahaan pangan Sun Hong Foods dan Green Co, LTD asal Korea Selatan.
Baca juga: Erick Thohir: BUMN Akuisisi Perusahaan Asing Bukan untuk Gaya-gayaan
Pemusnahan dilakukan karena adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan.
Jamur enoki asal Korea Selatan itu disebut tercemar bakteri Listeria monocytogenes. Bakteri ini bisa menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, terutama pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.
Baca juga: Kamu Seller Toko Online? Ini Tips agar Penjualan Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.