Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Demo Tiap Pekan

Kompas.com - 29/07/2020, 16:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI serta Kantor Kemenko Bidang Perekonomian hari ini (29/7/2020), menyuarakan dua tuntutan.

Pertama, menolak omnibus law. Dan yang kedua, meminta agar perusahaan atau industri stop melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat dampak virus corona (Covid-19).

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko (Perekonomian) yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar Covid-19 dan di antaranya meninggal dunia," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu.

Menurut dia, aksi serupa ini akan dilakukan setiap pekan di depan Gedung Parlemen dan Kantor Kemenko Perekonomoian dengan harapan Panja Baleg menghentikan pembahasan omnibus law. 

Baca juga: KSPI: Program Tapera Membuka Kesempatan Buruh Memiliki Rumah

Selain aksi tiap pekan, KSPI juga akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama. Tak hanya itu, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran skala Nasional pada 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan Sidang Paripurna.

"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak Covid-19," katanya.

Said Iqbal menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

KSPI juga menolak mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar masuk ke Indonesia tanpa izin tertulis menteri.

Baca juga: Bank Dunia: Omnibus Law Bisa Bantu Dorong Ekonomi RI di Tengah Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com