Pemerintah juga memberikan bentuk perlakuan khusus kepada pelaku usaha terdampak covid, di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Administrasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.
"Kemudian relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Catur.
Melalui kelonggaran tersebut, Catur berharap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan bisa memaksimalkan pemanfaatan dana KUR. Untuk memudahkan pelaku usaha mengakses KUR, KKP memfasilitasi pendaftaran calon debitur secara daring dengan mengakses laman https://bit.ly/aksesmodal_KKP.
Baca juga: Digitarasa Buka Pelatihan untuk UMKM Kuliner, Ini Cara Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.