JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau telah ada beberapa indikator yang membaik di pasar modal Indonesia. Hal ini menunjukkan, kepercayaan investor telah kembali pulih di masa pandemi Covid-19, meski masih jauh dari kondisi normal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kepercayaan yang membaik salah satunya dipengaruhi oleh serangkaian kebijakan pre-emptive yang telah dikeluarkan OJK sejak awal Maret 2020.
"Sehingga kami rasakan, di pasar modal mulai recover secara gradual, kini dapat kita rasakan dampaknya di pasar modal," kata Wimboh dalam acara HUT ke-43 Pasar Modal secara virtual, Senin (10/8/2020).
Baca juga: OJK: Kinerja Pasar Saham Membaik sejak Dua Minggu Lalu
Wimboh mengemukakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak stabil di level 5.000 ke atas. IHSG pada Jumat pekan lalu ditutup di level 5.143,89.
Level itu jauh lebih baik setelah tanggal 24 Maret sempat tersungkur di level 3.937 atau terkontraksi 37 persen dari posisi akhir tahun.
Meski, IHSG masih menurun 0,11 persen month to date/mtd) dan tumbuh negatif 18,34 persen sepanjang 2020 (year to date/ytd).
"Capital outflow pun terpantau menurun. Secara gradual, pasar obligasi mulai kembali menguat (yield menurun 36,6 persen Ytd)," ujar Wimboh.
Selanjutnya, arus modal keluar (capital outflow) dari investor asing (non residen) mulai terpantau berkurang.
"Sejak bulan Juni kemarin terjadi recovery. Dan kami menyadari stabilitas sektor keuangan memegang peranan kunci untuk menyukseskan proses pemulihan ekonomi yang kita harapkan bisa solid dan cepat," ucap Wimboh.
Baca juga: HUT ke-43 Pasar Modal, Dirut BEI Beberkan Capaiannya
Informasi saja, serangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk pasar modal, antara lain pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan, dan perubahan batasan auto rejection menjadi asymmetric.
Selanjutnya ada perubahan batasan trading halt, serta penyesuaian sesi perdagangan di pre-opening.
Berbagai kebijakan relaksasi turut dikeluarkan bekerjasama dengan pemerintah, seperti relaksasi pemenuhan prinsip keterbukaan, relaksasi kewajiban penyampaian pelaporan, stimulus bagi industri pengelolaan investasi, restrukturisasi, penjaminan UMKM dan korporasi, penempatan dana dari pemerintah, dan subsidi bunga.
Baca juga: OJK Setujui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.