Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pasar Modal Pulih Secara Gradual

Kompas.com - 10/08/2020, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau telah ada beberapa indikator yang membaik di pasar modal Indonesia. Hal ini menunjukkan, kepercayaan investor telah kembali pulih di masa pandemi Covid-19, meski masih jauh dari kondisi normal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kepercayaan yang membaik salah satunya dipengaruhi oleh serangkaian kebijakan pre-emptive yang telah dikeluarkan OJK sejak awal Maret 2020.

"Sehingga kami rasakan, di pasar modal mulai recover secara gradual, kini dapat kita rasakan dampaknya di pasar modal," kata Wimboh dalam acara HUT ke-43 Pasar Modal secara virtual, Senin (10/8/2020).

Baca juga: OJK: Kinerja Pasar Saham Membaik sejak Dua Minggu Lalu

Wimboh mengemukakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak stabil di level 5.000 ke atas. IHSG pada Jumat pekan lalu ditutup di level 5.143,89.

Level itu jauh lebih baik setelah tanggal 24 Maret sempat tersungkur di level 3.937 atau terkontraksi 37 persen dari posisi akhir tahun.

Meski, IHSG masih menurun 0,11 persen month to date/mtd) dan tumbuh negatif 18,34 persen sepanjang 2020 (year to date/ytd).

"Capital outflow pun terpantau menurun. Secara gradual, pasar obligasi mulai kembali menguat (yield menurun 36,6 persen Ytd)," ujar Wimboh.

Selanjutnya, arus modal keluar (capital outflow) dari investor asing (non residen) mulai terpantau berkurang.

"Sejak bulan Juni kemarin terjadi recovery. Dan kami menyadari stabilitas sektor keuangan memegang peranan kunci untuk menyukseskan proses pemulihan ekonomi yang kita harapkan bisa solid dan cepat," ucap Wimboh.

Baca juga: HUT ke-43 Pasar Modal, Dirut BEI Beberkan Capaiannya

Informasi saja, serangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk pasar modal, antara lain pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan, dan perubahan batasan auto rejection menjadi asymmetric.

Selanjutnya ada perubahan batasan trading halt, serta penyesuaian sesi perdagangan di pre-opening.

Berbagai kebijakan relaksasi turut dikeluarkan bekerjasama dengan pemerintah, seperti relaksasi pemenuhan prinsip keterbukaan, relaksasi kewajiban penyampaian pelaporan, stimulus bagi industri pengelolaan investasi, restrukturisasi, penjaminan UMKM dan korporasi, penempatan dana dari pemerintah, dan subsidi bunga.

Baca juga: OJK Setujui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+