JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim menjelaskan arahan Wapres yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro.
Baca juga: Gojek Dorong UMKM Go Digital
“Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,”ungkap Lukmanul Hakim, Senin (10/8/2020).
Melalui pemberdayaan usaha mikro, paparnnya, dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula.
Di samping itu, pemerintah juga menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM.
Baca juga: Topang Ekonomi, Literasi Keuangan untuk UMKM dan Pengusaha Perempuan Penting
Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah pesyarakat kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.
Dalam program PEN, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening UMKM. Dana tersebut sebesar Rp 27,26 triliun disalurkan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.
Sedangkan sebesar Rp 6,40 triliun disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro Indonesia (UMI), Program Mekaar PNM, dan Pegadaian. Pemerintah juga memfasilitasi tambahan anggaran 0,49 triluiun melalui lembaga pembiayaan online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda.
Insentif lainnya adalah berupa insentif pajak, diantaranya pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.