Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2020, 17:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim menjelaskan arahan Wapres yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro.

Baca juga: Gojek Dorong UMKM Go Digital

“Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,”ungkap Lukmanul Hakim, Senin (10/8/2020).

Melalui pemberdayaan usaha mikro, paparnnya, dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula.

Di samping itu, pemerintah juga menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM.

Baca juga: Topang Ekonomi, Literasi Keuangan untuk UMKM dan Pengusaha Perempuan Penting

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah pesyarakat kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.

Dalam program PEN, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening UMKM. Dana tersebut sebesar Rp 27,26 triliun disalurkan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.

Sedangkan sebesar Rp 6,40 triliun disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro Indonesia (UMI), Program Mekaar PNM, dan Pegadaian. Pemerintah juga memfasilitasi tambahan anggaran 0,49 triluiun melalui lembaga pembiayaan online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda.

Insentif lainnya adalah berupa insentif pajak, diantaranya pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

Whats New
Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Hari Ini Pendaftaran Mudik Gartis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Spend Smart
Momentum 'Window Dressing',  IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Momentum "Window Dressing", IHSG Diproyeksi Lanjutkan Kenaikan

Whats New
Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Whats New
Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Melonjak Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

Whats New
Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Copot Buwas dari Dirut Bulog, Erick Thohir: Rotasi Biasa...

Whats New
Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Komparasi Ekonomi Nasional dan Daerah 2023

Whats New
Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Tiga Indeks Utama Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hadapi Pelanggaran Penagihan Pinjol? Ini Kata OJK

Whats New
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi, Bagaimana Prospek ke Depan?

Whats New
[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

[POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI | Karyawan di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan

Whats New
Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Tak Ada Diskon Tarif Tof Selama Nataru, Ini Alasan Jasa Marga

Whats New
Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Bayar Tagihan PDAM di ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Paspor lewat KlikBCA dan ATM BCA

Cara Bayar Paspor lewat KlikBCA dan ATM BCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com