Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kompas.com - 12/08/2020, 19:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak pendiri Sinar Mas Grup, Freddy Widjaya kembali melayangkan gugatan terhadap saudara tirinya terkait sengketa hak waris dari harta peninggalan sang ayah, mendiang pengusaha Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya Freddy melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait hak waris dengan total nilai aset Sinar Mas Grup sekitar Rp 672,62 triliun. Namun gugatan ini akhirnya dicabut oleh Freddy.

Kini gugatan baru terkait sengketa hak waris didaftarkan Freddy pada 10 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Baca juga: Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kali ini terdapat 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.

Alasan Freddy mengajukan gugatan karena karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan dari Eka Tjipta. Padahal, pendiri Sinar Mas Grup itu memiliki ratusan perusahaan di dalam dan luar negeri.

Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar, begitu pula dengan beberapa anak Eka Tjipta lainnya mendapatkan sekitar Rp 1 miliar hingg Rp 2 miliar.

Totalnya, hanya Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat dan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima tergugat atau saudara tiri Freddy tersebut.

Padahal, menurut Freddy, total keseluruhan aset Sinar Mas Grup mencapai sebesar Rp 737,36 triliun namun pembagian pada ahli waris jauh dibawah nilai tersebut.

Baca juga: Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat," ungkap Freddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Freddy menilai, wasiat tersebut juga menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata.

Pasal itu menentukan bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com