Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burden Sharing Diperpanjang, Sri Mulyani: Pemerintah-BI Tetap Jaga Disiplin Kebijakan

Kompas.com - 04/09/2020, 20:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Untuk burden sharing jenis ini, sudah disepakati bahwa penerbitan SBN tidak melalui lelang, namun langsung dibeli oleh BI melalui mekanisme private placement dengan beban bunga 0 persen.

Saat itu disepakati, burden sharing pembiayaan dana penanganan dan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 ini mencapai Rp 903,46 triliun. Dari jumlah itu, beban pembiayaan Rp 397,56 triliun untuk public goods akan ditanggung sepenuhnya oleh bank sentral.

"Mekanisme ini hanya dilakukan untuk tahun 2020 satu kali saja, atau disebut one of burden sharing mechanism. Kami dengan BI tetap memegang kesepakatan itu," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pabrik Jadi Klaster Covid-19, Pengusaha Minta Pemerintah Hati-hati Beri Sanksi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada jurnalis media asing, ada kemungkinan BI tetap diminta berkontribusi dalam pembiayaan defisit anggaran alias burden sharing setidaknya sampai 2022.

Jokowi menyatakan, jika pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa berada di kisaran 4,5 sampai dengan 5,5 persen, maka burden sharing mungkin tidak lagi dibutuhkan pada 2022.

Pernyataan Jokowi bisa dimaknai, masih ada peluang pemerintah akan meminta bantuan kepada BI untuk membiayai defisit anggaran setidaknya hingga 2022.

Baca juga: Soal Revisi UU BI, Sri Mulyani: Pemerintah Belum Bahas RUU Inisiatif DPR Itu...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com