Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari TikTok hingga Netflix, Ini 28 Perusahaan Digital yang Tarik Pajak 10 Persen

Kompas.com - 09/09/2020, 05:47 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub: Belum Ada Maskapai yang Ajukan Izin Penerbangan ke Wuhan

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Suryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2020).

Suryo mengatakan, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata Suryo.

Baca juga: 1,6 Juta Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap III, Data 3,5 Juta Calon Penerima Sudah di Tangan Pemerintah

Adapun berikut daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen, untuk gelombang III yakni:

  • LinkedIn Singapore Pte. Ltd
  • McAfee Ireland Ltd
  • Microsoft Ireland Operations Ltd
  • Mojang AB
  • Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  • PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  • Skype Communications SARL
  • Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Twitter International Company
  • Zoom Video Communications, Inc.
  • PT Jingdong Indonesia Pertama
  • PT Shopee International Indonesia

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini:

  • Facebook Ireland Ltd.
  • Facebook Payments International Ltd.
  • Facebook Technologies International Ltd.
  • Amazon.com Services LLC
  • Audible, Inc.
  • Alexa Internet
  • Audible Ltd.
  • Apple Distribution International Ltd.
  • Tiktok Pte. Ltd.
  • The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama adalah:

  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
  • Netflix International B.V.
  • Spotify AB.

Baca juga: Kemenhub Kembali Membuka Rute Penerbangan dari Indonesia ke Wuhan China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com