Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Insentif Pajak

Kompas.com - 10/09/2020, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah diminta memberikan keringanan dalam hal pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang.

Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.

Baca juga: Bos Lion Air Khawatir PSBB Total Jakarta Berdampak ke Industri Penerbangan

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi kedepannya.

"Pemerintah juga harus lihat, kalau ingin lakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Pajak yang dimaksud Maulana diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan. Di mana sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemerintah daerah disebut belum memberikan relaksasi.

Padahal kata dia, kesulitan finansial dihadapi pengusaha bukan karena kesalahan dalam mengelola bisnis, melainkan karena bisnis tak bisa berjalan akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk pemerintah memberikan keringanan.

Baca juga: Usul ke Sri Mulyani, Menperin Minta Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen

"Pemerintah daerah cuma memutuskan melakukan PSBB tapi tidak pernah mempertimbangkan relaksasi terhadap pungutan-pungutan yang mereka lakukan. Ini yang jadi permasalahan sekarang," imbuh dia.

Maulana pun menekankan, tak masalah jika pemerintah menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi perlu perhatikan juga beban para pelaku usaha. Lantaran, imbas dari kegiatan bisnis yang terhenti bisa berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ringankan beban pengusaha, biar fair (adil) gitu loh, kan enggak mungkin pengusaha yang menghidupkan pemerintah, kebalik. Mereka (pemerintah) enak saja terima duit, tapi kalau di pengusaha dan karyawan ini kan enggak bisa terima apa-apa (karena bisnis tidak jalan)," pungkasnya.

Baca juga: Jakarta PSBB Total, Bagaimana Nasib Ekonomi RI Kuartal III?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com