Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Pinjaman Online Tinggi, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Kompas.com - 13/09/2020, 08:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Dewasa ini sangat mudah mendapatkan pinjaman uang. Tak melulu harus pinjam ke bank. Kini, sudah bisa lewat fintech peer to peer lending (P2P) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Pinjol sudah booming sejak beberapa tahun ke belakang. Dan menjadi pilihan banyak orang untuk memperoleh pinjaman uang dengan mudah dan cepat. Bagaimana tidak? Syaratnya cuma KTP saja. Kemudian duit cair hanya dalam satu hari.

Begitu kilatnya, siapa yang tidak tergiur. Sementara kalau mengajukan pinjaman di bank, belum tentu lolos persyaratan. Bahkan cenderung lama prosesnya.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan fintech lending, ternyata bunga pinjaman online terbilang cukup tinggi. Per harinya 0,05 persen sampai dengan maksimal 0,8 persen. Berarti kalau sebulan 1,5 persen sampai 24 persen. Itu kalau fintech lending legal ya. Yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika terjerat pinjol ilegal lebih parah. Bunganya bisa mencapai 30 persen atau lebih. Itu artinya bunga pinjol sehari sekitar 1 persen. Bukannya menolong, malah mencekik nasabah. Maka dari itu, jangan sampai kamu jadi korban fintech lending bodong.

Kalau bicara bunga pinjol yang cukup tinggi, tentu ada sebabnya. Apa saja itu? Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Risiko kredit macet tinggi

Penyebab bunga pinjaman online lebih tinggi dari bank karena ada risiko menanggung rugi akibat kredit macet nasabah. Dana yang diputar fintech p2p lending bersumber dari investor. Bentuknya bisa perorangan maupun perusahaan.

Misalnya kamu investasi atau melakukan pendanaan di salah satu fintech lending. Kemudian oleh perusahaan fintech disalurkan kepada peminjam (borrower).

Jika ada peminjam nakal, atau gagal bayar atau terjadi kredit macet, perusahaan fintech yang harus menanggung rugi. Tetap harus mengembalikan investasi pokok dan membayar imbal hasil si investor. Maka dari itu, perusahaan fintech mematok bunga tinggi.

2. Mudah caranya

Karena cara pengajuan yang mudah, hanya bermodal KTP dan pendaftaran online di aplikasi maupun website perusahaan pinjol. Tidak perlu tuh yang namanya melampirkan slip gaji.

Pinjaman ini terbuka bagi semua orang. Sasarannya memang masyarakat unbankable atau tidak memperoleh akses bank, pedagang kecil, UMKM, dan lainnya. Kemudahan ini menimbulkan bunga yang tinggi.

3. Cepat cairnya

Pencairan pinjaman tidak butuh berhari-hari. Cukup satu hari, bahkan ada yang cuma dalam hitungan jam, uang cair. Sangat membantu buat calon peminjam yang sudah terdesak butuh dana segar.

Sedangkan proses pengajuan pinjaman uang di bank memakan waktu sekitar tiga sampai empat hari sebelum akhirnya menyetujuinya. Waktu ini digunakan untuk menilai kondisi finansialmu, apakah kamu dianggap layak atau tidak mendapatkan pinjaman.

4. Besarnya pinjaman

Semakin besar nilai pinjamanmu, maka makin tinggi pula bunganya. Bunga pinjaman Rp 1 juta dengan Rp 10 juta pasti beda. Alasannya karena semakin besar pula tingkat risiko yang mesti ditanggung perusahaan fintech saat meminjamkan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kartu Kredit vs Pinjaman KTA, Mana yang Lebih Untung?

5. Tenor singkat

Pada pinjaman online, biasanya memberikan tenor atau jangka waktu pembayaran singkat. Sebabnya karena plafon yang ditawarkan pun tidak besar seperti pinjaman konvensional di bank. Tenor yang singkat ini membuat tingkat bunga menjadi lebih tinggi dibanding tenor panjang yang diberikan perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com