Berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya sudah membukukan laba semu sejak tahun 2006. Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja namun sudah dipoles sedemikian rupa.
"Namanya menjalankan amanah. Kalau mengawasi, menemukan, ya disampaikan ke publik. Kalau dirunut, sebelum OJK lahir sudah ada kasus itu. Bagusnya justru dibongkar. Semakin banyak mengawasi, ya semakin banyak muncul, semakin banyak yang dibongkar," pungkas Eko.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Baca juga: Pengawasan Bank Akan Dikembalikan ke BI
Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.
Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.