Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas 115 Hidup Lagi, Perannya Ditambah

Kompas.com - 16/10/2020, 16:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas Satuan Tugas (Satgas) 115 yang dibentuk pada zaman Susi Pudjiastuti kembali dihidupkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, Satgas 115 bakal bertugas memberantas para maling ikan (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Satgas juga bakal mengawal industrialisasi perikanan.

“Selain memperkuat koordinasi dan sinergi, Satgas 115 akan melakukan langkah-langkah operasional," kata Edhy dalam siaran pers, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Edhy yang juga merupakan Komandan Satgas 115 ini menjelaskan, Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur. Tujuannya agar pemberantasan maling ikan, utamanya yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif.

“Tidak ada kompromi bagi para para pelaku illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar pemberantasan dapat berjalan ekfektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mampu mengembalikan kerugian negara," tutur Edhy.

Terkait tugasnya mengawal industrialisasi perikanan, Edhy berharap Satgas 115 mampu mencegah dan mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan lokal.

Perannya dalam mengawal industrialisasi perikanan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Edhy pun memastikan, Satgas 115 bakal melakukan operasi pada wilayah yang rawan pencurian ikan, seperti di di WPP 711 Laut Natuna Utara, daerah overlap, serta WPP 718 Laut Arafuru.

Baca juga: Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Satgas diminta menindak penangkapan ikan menggunakan bom ikan maupun bahan peledak lainnya yang marak terjadi di WPP 713, WPP 573, dan WPP 711.

“Satgas akan melakukan operasi pada wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud serius pemerintah untuk mengatasi praktik penangkapan ikan secara ilegal.

Setelah diwacanakan bubar, Edhy Prabowo akhirnya tetap mempertahankan keberadaan Satgas 115 dengan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satgas 115.

Peraturan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/SATGAS/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas 115.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com