JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dicapai oleh seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi di Indonesia.
Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten, dan 87 dari 93 pemerintah kota. Capaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 yang disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, pada Selasa (10/11/2020).
Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 680 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu.
Pada semester I tahun 2020, BPK telah memeriksa 541 dari 542 (99 persen) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja
Pada saat IHPS ini disusun, satu pemda belum menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.
Secara keseluruhan, pada semester I tahun 2020, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan opini WTP atas 485 (90 persen) LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 50 (9 persen) LKPD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas 6 (1 persen) LKPD. Jumlah opini WTP mengalami peningkatan dibandingkan dengan LKPD tahun 2018 yaitu 82 persen.
Meskipun secara umum kualitas LKPD Tahun 2019 mengalami peningkatan, namun ada yang mengalami penurunan opini. Penurunan opini dari WTP menjadi WDP diperoleh Pemkot Subulussalam, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Konawe Selatan. Sedangkan penurunan opinidari WDP menjadi TMP diperoleh Pemkab Jember dan Pemkab Pulau Taliabu.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD pada semester I tahun 2020 ini mengungkapkan 6.160 temuan yang memuat 10.499 permasalahan yang terdiri atas 5.175 permasalahan sistem pengendalian intern dan 5.324 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,52 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp 285,79 miliar.
Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.