Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Simpan Dana di Deposito? Simak Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 14/11/2020, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk deposito bisa dibilang menjadi salah satu produk perbankan yang paling familiar bagi kebanyakan orang setelah produk tabungan tentunya. Tapi kedua produk tersebut tentu punya perbedaan dan manfaatnya tersendiri.

Kali ini Kontan.co.id bakal membahas tentang produk deposito yang ada di bank.

Nah salah satu yang menjadi pembeda sangat jelas yakni dari besaran suku bunga. Keuntungan dari menempatkan dana di deposito bisa jauh lebih tinggi dibandingkan memarkir dana di rekening tabungan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, secara rata-rata bunga deposito per (13/11/2020) ada di kisaran paling rendah 4,99 persen sampai 9,5 persen untuk mata uang rupiah. Tergantung dari tenor, dan juga jumlah saldo di rekening. Bunga itu jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bunga tabungan yang hanya di kisaran 1 persen saja per bulan.

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik sewaktu-waktu, produk deposito punya tenor atau jangka waktu penempatan dana yang lebih panjang. Mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih tergantung kesepakatan antara nasabah dan pihak perbankan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker

Nah, dalam membuka rekening deposito ada beberapa tips dari bankir yang perlu perhatikan oleh nasabah. Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Jasmin memaparkan ada empat hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum menempatkan dana di deposito.

Pertama, tentunya reputasi bank yang harus memenuhi standar kesehatan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, waspada terhadap bunga deposito yang tinggi.

"Tempatkan deposito ke bank yang memberikan tingkat suku bunga wajar dan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS," kata Jasmin, Jumat (13/11).

Catatan saja, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum sebesar 5 persen untuk rupiah dan 1,25 persen untuk valas. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 1 Oktobter 2020 hingga 29 Januari 2021.

Ketiga, nasabah juga disarankan menempatkan dana di bank dengan fasilitas lengkap.

Beberapa fasilitas yang biasa diberikan ke nasabah deposito oleh bank antara lain automatic roll over yang memudahkan nasabah untuk mengatur dana, jangka waktu yang bervariasi mulai dari 1 sampai 224 bulan serta manfaat lain yang dapat dijadikan sebagai agunan kredit.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Persyaratannya

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Target Kawasan industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Target Kawasan industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Whats New
Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Whats New
Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Whats New
[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

Whats New
Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com