Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Perpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Bisa Rugikan Lingkungan Hingga Negara

Kompas.com - 30/11/2020, 15:48 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menanggapi hal itu, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai terbitnya Perpes ini tidak menunjukkan adanya perlindungan lingkungan hidup, hingga merugikan banyak masyarakat.

"Kita sebenarnya sudah sejak lama mengkritisi ini. Proyek strategi nasional ini dibuat secara terburu-buru tanpa ada kajian bersama dan kritis terhadap lingkungan kondisi lingkungan hidup saat ini. Alih-alih pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dari proyek strategi nasional, mereka justru tetap mendorong ratusan proyek agar tetap dilaksanakan," ujar Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, saat diskusi virtual Walhi, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Usaha Logistik AirAsia Siap Bantu Distribusi Vaksin Covid-19

Apalagi, menurut Nur dengan hadirnya Undang-undang Cipta Kerja membuat proyek ini akan diloloskan dengan segala konsekuensinya.

Ada tiga aspek yang disoroti Walhi terkait Perpres ini.

Pertama, Perpres ini sama sekali tidak memperdulikan aspek lingkungan hidup.

Dalam Perpes ini tercermin dalam kebijakan Online Single Submission (OSS), mekanisme berjalannya operasi PSN hanya dengan pernyataan komitmen terhadap penyelesaian izin lingkungan dan turunannya.

Proyek strategi ini pun dinilai akan memperburuk kondisi lingkungan hidup dan meningkatkan frekuensi bencana ekologis.

"Seharusnya kita tahu, bagi rencana kegiatan dan program dari pemerintah harusnya ada kajian strategi untuk melihat dampak lingkungan saat ini. Bencana ekologis juga sudah sangat sering terjadi di Indonesia dan ini yang kami khawatirkan bahwa proyek ini memperburuk kondisi lingkungan hidup," jelas Nur.

Baca juga: Jubir Luhut: 3 Proyek Smelter yang Masuk Daftar PSN Ada di Maluku Utara

Kedua, tidak ada upaya penyelesaian konflik akibat PSN.

Nur mengatakan, dalam kasus ini, hampir tidak ada mekanisme komplain yang dibangun secara adil dan setara.

Apalagi seringkali hak-hak rakyat diabaikan.

Belum lagi adanya penambahan pasal 24 A dalam Perpes ini secara tegas menyebutkan pertumbuhan ekonomi mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

"Padahal faktanya di lapangan, saat PSN hadir justru sumber penghidupan rakyat yang berkelanjutan menjadi terancam sehingga yang terjadi justru menciptakan lapangan kerja dengan menghapus penghidupan yang telah ada," ungkap Nur.

Nur juga menilai negara akan mengabaikan bahwa proyek infrastruktur ini hanya akan menyerap tenaga kerja pada jangka waktu pendek tanpa memperhatikan dampak dan penghidupan dalam jangka panjang.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 201 Proyek Strategis Nasional dengan Nilai Rp 4.809,7 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com