Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Akan Perluas 2 Perjanjian Dagang

Kompas.com - 11/12/2020, 20:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Melalui IM-PTA, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 produk Indonesia, di antaranya minyak sawit, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.

Sedangkan Indonesia memberikan penurunan tarif untuk 242 produk kepada Mozambik, diantaranya kapas, kacangkacangan, biji bunga matahari, bijih alumunium, kopi, produk perikanan, serta sayur dan buah-buahan.

Dalam lima tahun ke depan, IM-PTA diproyeksikan akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Mozambik dari 129,71 juta dollar AS pada 2019, menjadi 257 juta dollar pada 2025. Indonesia diproyeksikan akan menikmati surplus sebesar 177 juta dollar AS.

Beberapa produk ekspor utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan akan mengalami peningkatan ekspor signifikan yaitu minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan bahan aktif permukaan organik (organic surface-active preparations).

Baca juga: Mendag: TEI-VE 2020 Catat Transaksi 1,2 Miliar Dollar AS

“Diharapkan dengan disetujuinya ratifikasi perjanjian IM-PTA melalui Perpres oleh Komisi VI DPR akan mendorong akselerasi ekspor Indonesia ke Mozambik dan memperluas peluang pasar ke kawasan Afrika, termasuk untuk UMKM," ungkap Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, pihaknya mendukung pengesahan the 1st Protocol to Amend AJCEP dan Indonesia-Mozambique PTA melalui mekanisme Perpres.

Namun, pasca persetujuan AJCEP dan IM-PTA, pemerintah diminta segera menyampaikan rencana aksi tindak lanjut yang akan dilakukan Kemendag atas perpres mengenai perjanjian ini.

"Agresivitas Kemendag menjadi modal besar yang akan meningkatkan nilai ekspor. Selain perjanjian dagang, Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memfasilitasi UMKM melalui pemasaran digital ke pasar global,” tutup Faisol.

Baca juga: Komite Kretek: Kenaikan Tarif Cukai Rokok akan Matikan Industri Hasil Tembakau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com