Oleh sebab itu, kedua sektor menjadi salah satu fokus BPKN.
"Kedua sektor ini relatif regulasinya masih belum ajek. Kemudian, dampak dari kasus yang melanda kedua sektor ini sifatnya masif dan meresahkan masyarakat," ujar dia.
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak menambahkan, ada bermacam keluhan yang disampaikan konsumen pengguna layanan e-commerce.
Utamanya phising dengan pengambilalihan one time password (OTP), masalah refund, hingga persoalan poin hasil belanja konsumen yang tak bisa di-redeem atau digunakan.
Baca juga: Ini 10 Rekor yang Dicapai BEI Sepanjang 2020
Rolas menjelaskan, phising umumnya bermula dengan datangnya pesan singkat kepada konsumen bernarasi penawaran menarik.
Namun, mengharuskan konsumen mengklik sebuah link.
Link tersebut akan meminta data seperti user id dan password dengan tujuan mencuri data konsumen.
"Ketika data itu diberikan maka semua tagihan akan diberikan kepada konsumen, padahal konsumen enggak merasa beli sesuatu, rupanya dia kena phising," jelas Rolas.
Adapun secara rinci dari 1.276 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2020, mencakup 487 pengaduan sektor perumahan, 282 sektor e-commerce, 201 sektor jasa keuangan, 66 sektor jasa telekomunikasi, dan 29 sektor jasa transportasi.
Lalu sebanyak 22 pengaduan di sektor barang elektronik, telematikan, dan kendaraan bermotor, 19 sektor listrik dan gas rumah tangga, 4 sektor obat dan makanan, 7 sektor layanan kesehatan, dan sektor lain-lainnya sebanyak 103 pengaduan.
Baca juga: Pada 2021, Tarif Baru Meterai Berlaku dan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen
"Dari 1.276 pengaduan, ada 600 pengaduan atau sekitar 47,02 persen yang terpulihkan haknya, tanpa melalui proses hukum," kata Rolas.
Menurut Rolas, pandemi menjadi kendala bagi BKPN dalam merespons pengaduan konsumen, sehingga seringkali mengalami keterlambatan dalam menangani pengaduan.
Kendati demikian, ia memastikan BKPN akan terus berupaya untuk penyelesaian seluruh pengaduan konsumen.
"Biasanya kan orang kita undang untuk minta klarifikasi, atau staf kami ke lapangan langsung. Tapi dengan pandemi banyak keterbatasan yang terjadi. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih bagus lagi," tutup Rolas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.