Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit APBN Hingga Akhir November 2020 Capai Rp 883,7 Triliun

Kompas.com - 21/12/2020, 15:01 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 30 November 2020, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit hingga Rp 883,7 triliun.

Angka tersebut setara dengan 5,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, defisit anggaran tersebut setara dengan 85 persen dari target yang ditetapkan dari Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV hingga Minus 2,9 Persen

"Defisit besar secara keseluruhan sebesar Rp 883 triliun menunjukkan kenaikan defisit yang sangat besar dibanding tahun lalu, ini menggambarkan bagaimana Covid-19 mempengaruhi kondisi perekonomian dan keuangan negara," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi terjadi lantaran penerimaan negara yang lebih rendah dari belanja negara.

Hal itu dikarenakan pemerintah menggelontorkan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Pendapatan Negara

Sri Mulyani merinci, untuk pendapatan negara tercatat mencapai Rp 1.423 triliun.

Angka tersebut setara dengan 83,7 persen dari target Perpres 72 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.

Baca juga: [POPULER MONEY] Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangannya | Cerita Sri Mulyani yang Tak Pernah Juara Kelas Saat SD

Sementara bila dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.670,7 triliun, pendapatan negara mengalami kontraksi 15,1 persen.

"Dan realisasi ini sampai dengan November bila target dalam APBN sebesar Rp 2.233,3 triliun, angka itu di Perpres 72 menjadi Rp 1.699 triliun, ini menunjukkan tantangan yang kita alami," jelas Sri Mulyani.

Bila dirinci lagi berdasarkan komponen penerimaan, untuk penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat sebesar Rp 925,34 triliun.

Di dalam Perpres 72 2020 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar RP 1.198,8 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan pajak hingga November 2020 tercapai 77,2 persen.

Baca juga: Kala Sri Mulyani Cerita Tak Pernah Juara Kelas Saat SD...

Adapun bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.136 triliun, penerimaan pajak mengalami kontraksi 18,5 persen.

Dari sisi kepabeanan dan cukai penerimaannya mencapai Rp 183,5 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com