JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berencana melakukan demonstrasi langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika permintaannya terkait UU Cipta kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) pada sektor perkebunan dan kehutanan tak ditanggapi.
Para petani sawit tersebut secara khusus menolak kebijakan terkait lahan perkebunan sawit rakyat yang dinilai malah memberatkan.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, penolakan telah diberikan kepada Jokowi dan para menteri terkait pada 21 Desember 2020. Namun hingga saat ini memang belum ada respons dari pemerintah terkait penolakan itu.
"Kami sudah melakukan tahapan surat-menyurat kepada Pak Presiden, kalau ini tidak ditanggapi maka kami akan melobi ke DPR. Tapi kalau enggak bisa juga, dan RPP akhirnya disahkan jadi PP, apa boleh buat, sudah setuju 22 provinsi turun ke Jakarta unjuk rasa kepada pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Daftar 7 Konglomerat Sawit Paling Tajir di Indonesia
Ia menjelaskan, ada sejumlah penolakan dalam RPP sektor perkebunan dan kehutanan, yang merupakan aturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Diantaranya terkait penggunaan lahan di kawasan hutan.
Di mana luasan perkebunan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan disebutkan sebanyak 3,2 juta hektar. Padahal, mayoritas petani sawit masih belum mengetahui perhitungan yang menentukan luas perkebunan yang masuk kawasan hutan.
Di sisi lain, perkebunan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan dengan berusia kebun 5-37 tahun sudah dilengkapi legalitas surat jual beli yang dibuat di hadapan kepala desa, camat, ada bukti pembayaran PBB, dan ada yang sudah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atau bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Pekebun sawit rakyat tidak memahami regulasi-regulasi terkait kehutanan dan tidak punya pengetahuan serta akses tentang status lahan yang mereka tanami dan melakukan pengecekan koordinat memakai alat GPS, berbeda dengan korporasi," jelas Gulat.
Sementara pemerintah juga ingin perkebunan sawit rakyat mengikuti program peremajaan dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Namun hal itu tidak bisa dilakukan jika perkebunan terindikasi dalam kawasan hutan.
Selain itu, dirasa sulit karena pekebun sawit rakyat tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan pengurusan legalitas lahan ke kementerian dan lembaga terkait secara parsial, seperti yang dilakukan perusahaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan