Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015

Kompas.com - 29/12/2020, 18:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, permasalahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan selalu menjadi temuan berulang sejak tahun 2015.

Hal ini pada akhirnya membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, pemeriksaan audit terhadap BPJS Kesehatan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial.

Baca juga: BPK Soroti Pemborosan Keuangan KAI Sebesar Rp 65,56 Miliar

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang sudah dicatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2020.

Salah satunya, temuan pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan.

"Temuan ini merupakan temuan yang berulang karena sering terjadi dan sudah dimuat dalam hasil pemeirksaan BPK sejak 2015," ujar Dori dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Dori menjelaskan, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal.

Seperti data kepesertaan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pekerja penerima upah (PPU) belum mutakhir.

Baca juga: BPK Sebut Kinerja Holding PTPN III dan RNI Tak Efektif

"Kondisi ini akibatkan jumlah peserta aktif yang tidak valid NIK-nya sebanyak 9,85 juta per 31 Desember 2019, yang tentu berpotensi membebani keuangan BPJS Kesehatan," jelas dia.

Di sisi lain pemutakhiran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pun belum dilakukan secara berkala.

Sehingga berpotensi tidak validnya penetapan peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian temuan pada pendapatan iuran, yakni kolektibilitas iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) menurun dan penyisihan piutang iuran tidak tertagih peserta PBPU dan peserta PPU dari badan usaha cenderung meningkat.

Selain itu, peserta PPU penyelenggara negara/daerah dan selain penyelenggara negara/daerah seperti kepala desa dan perangkatnya, melalui mekanisme daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.

Baca juga: BPK Temukan 13.567 Permasalahan Senilai Rp 8,97 Triliun di Semester I 2020

Menurut Dori, permasalahan ini terjadi karena belum optimalnya kordinasi lintas sektoral antara BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait serta pemerintah daerah (pemda) dalam rekonsiliasi, verifikasi, dan validasi database kepesertaan secara berkala.

"Serta belum optimalnya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan K/L, pemda, dan badan usaha dalam rekonsiliasi, verifikasi, dan validasi data upah sebagai dasar pertimbangan iuran peserta," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com