Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Saham Paling Mahal di Bursa Efek Indonesia 2021

Kompas.com - 11/01/2021, 10:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Minat masyarakat Indonesia berinvestasi di pasar modal semakin tinggi dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan naiknya kesadaran masyarakat berinvestasi saham, terutama investor ritel. 

Saham sendiri merupakan bukti kepemilikan pribadi atau badan usaha terhadap sebuah perusahaan. Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat transaksi jual beli saham perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan ke publik. 

Dulu, Indonesia mengenal dua bursa efek yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kini keduanya digabung dan berubah nama menjadi BEI yang memperdagangkan lebih dari 700 emiten.

Dari ratusan perusahaan terbuka yang tercatat di BEI tersebut, harga sahamnya bervariasi. Harga saham terendah saat ini yakni Rp 50 per lembar atau yang dikenal dengan sebutan saham gocap.

Baca juga: Marak Influencer Promosikan Saham, Ini Untung dan Ruginya

Sebaliknya deretan teratas harga saham tertinggi di BEI saat ini dipastikan berada di atas level Rp 10.000 per lembar saham.

Sebelum tahun 2019, selama beberapa tahun, harga saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) selalu berada di urutan teratas yakni mencapai Rp 45.000 per lembar sahamnya.

Namun produsen consumer goods tersebut kemudian melakukan pemecahan nilai saham (stock split) sehingga saat ini saham UNVR diperdagangkan di level Rp 7.200 per lembar.

Setelah stock split, posisi pertama saham termahal di BEI Unilever tersebut kemudian digantikan oleh PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Baca juga: Meroket 3 Kali Lipat Lebih, Ini Rincian Harga Saham ANTM dalam 3 Bulan

Berikut daftar 10 saham paling mahal di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dikutip pada perdagangan saham hari ini, Senin (11/1/2021):

  1. PT Gudang Garam Tbk (GGRM): Rp 41.275
  2. PT Bank Central Asia (BBCA): Rp 36.675
  3. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI): Rp 29.000
  4. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI): Rp 28.500
  5. PT United Tractor (UNTR): Rp 26.975
  6. PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Rp 16.000
  7. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) Rp 14.700
  8. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG): Rp 14.025
  9. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM): Rp 12.800
  10. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) Rp 12.500

Rekomendasi saham

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan akan melanjutkan kenaikannnya pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/1/2021). Akhir pekan lalu, IHSG ditutup melonjak 1,45 persen pada level 6.153,63

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan mengatakan, rencana pelaksanaan vaksinasi di Indonesia akan menjadi katalis positif bagi pasar. Selain itu aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan hari ini, mendorong optimisme pemulihan pasar dari sentimen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Marak Influencer Saham, Ini Hal yang Harus Diwaspadai Investor Pemula

“Pelaksaan vaksin di Indonesia, bila terjadi sesuai jadwal masih akan menjadi katalis positif kenaikan IHSG dalam sepekan ke depan. Sementara itu, PPKM yang hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja menyebabkan pasar cepat pulih dari sentimen PSBB diperketat kali ini,” kata Hans melalui pesan singkat.

Seiring naiknya kasus Covid 19 di Indonesia, Pemerintah terpaksa mengambil kebijakan Pelaksanaan (PPKM melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan ini jauh lebih longgar di bandingkan PSBB ketat pertama kali di Bulan Maret. Pembatasan juga tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

Baca juga: Harga Nikel Bakal Mengkilap di Tahun 2021, Saham ANTM, TINS, dan INCO Bisa Dilirik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com