Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Buat Sriwijaya Air Bila Tak Bayar Ganti Rugi Korban SJ 182

Kompas.com - 13/01/2021, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Sriwijaya Air wajib membayar uang ganti rugi terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membenarkan, sanksi yang diberikan kepada maskapai akan sesuai dengan Permenhub tersebut.

"Sesuai PM (Peraturan Menteri) 77 kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2. Bisa dicek di PM 77 pasal 26," kata Adita kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Jasa Raharja Telah Konfirmasi 42 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Mengacu pada aturan tersebut, maskapai bisa diberikan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal bila tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.

Sanksi administratif yang diberikan ada beberapa tingkatan. Tingkatan pertama, kementerian bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.

Bila maskapai masih tidak menaati, maka dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari. Bahkan maskapai bisa terancam dicabut izin usahanya.

"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," tulis pasal 26 ayat (3).

Baca juga: Harga Kedelai Impor Meroket, Ukuran Tempe Jadi Lebih Kecil

Kemudian di pasal 27, Dirjen juga akan melakukan pengawasan terhadap tanggung jawab maskapai tersebut.

Dirjen pun dapat mengusulkan perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi ke dalam daftar hitam (blacklist) bila terbukti tidak melakukan pembayaran atau tidak sanggup membayar ganti kerugian sesuai kewajibannya.

Masih dalan aturan yang sama, besaran ganti kerugian atas korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar. Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Adapun penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar setalah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com