Menurut dia, komposisi utang pemerintah juga akan terus dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko dan menjaga keseimbangan makro ekonomi.
Di dalam UU No 17 tahun 2003 dikatakan, batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen dari PDB.
"Portofolio utang pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur, pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal untuk meningkatkan efisiensi utang (biaya dan risiko minimal), baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Naik 3,9 Persen, Utang RI Tembus Rp 5.832,4 Triliun di November 2020
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan