Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sebut Luas Bukaan Lahan Tambang di Kalsel Sangat Kecil

Kompas.com - 24/01/2021, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan per Januari 2021 terdapat sekitar 212 perizinan pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan dari total izin pertambangan tersebut, persentase luas wilayah mencapai kurang lebih 14 persen dari total luas wilayah Kalsel.

"Luas bukaan lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1/2021).

Lana mencontohkan, salah satu wilayah terdampak banjir besar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito misalnya, pembukaan lahan untuk pertambangan hanya sebesar 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan.

Lana melanjutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha pertambangan meliputi pengelolaan air tambang, hidrologi dan hidrogeologi serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Baca juga: 8 Tips Lolos Tahap Interview User

"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS dalam menjalankan fungsi ekologis daerah tangkapan air," ujar Lana.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha ataumelampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.

Pada tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha.

Adapun, merujuk data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persib dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68 persib.

Lana menambahkan, merujuk beleid yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 maka sanksi adminsitrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi dan jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

"Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," kata Lana.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen.

Selain itu, pengaturan sanksi pidana penjara (5 Tahun) dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Lana menambahkan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM turut berpartisipasi dalam upaya membantu masyarakat terdampak banjir Kalsel.

"Ditjen Minerba telah menurunkan dan mengkordinasikan Tim Siaga Bencana ESDM ke titik-titik bencana," kata Lana. (Filemon Agung | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Mau Hidup Enak di Masa Tua? Aset Ini Bisa Jadi “Pabrik Uang” Anda

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM: Luas bukaan lahan untuk tambang di Kalsel sangat kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com