Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin Uang Digital Sendiri, India Bakal Larang Bitcoin Cs

Kompas.com - 01/02/2021, 14:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sumber CNBC

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah India berencana membuat undang-undang (UU) yang melarang perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) dari perusahaan swasta.

Saat ini, India sedang merancang mata uang digital sendiri.

Melansir CNBC, Senin (1/2/2021), mata uang digital resmi India nantinya akan diterbitkan oleh bank sentral atau Reserve Bank of India (RBI).

Baca juga: Kamu Investor Bitcoin? Ini Warning dari Bank Sentral Eropa

Sehingga seluruh mata uang kripto seperti Bitcoin cs akan dilarang.

Namun, dalam rancangan aturan itu memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaanya,

Pembuatan aturan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, sayap kanan Partai Bhartiya Janata.

Partai itu saat ini memiliki kontrol pada dua parlemen India yakni Lok Sabha dan Rajya Sabha, sehingga kemungkinan besar untuk aturan uang digital itu disahkan.

Langkah tegas yang diambil otoritas India pada mata uang kripto saat ini, bukanlah yang pertama kalinya.

Baca juga: Platform Ini Terima Donasi Bitcoin untuk Bantu Korban Bencana Alam

Pada 2018, pemerintah India pernah mengusulkan pelarangan penggunaan semua mata uang kripto buatan swasta.

Tak hanya itu, bahkan mengusulkan pembuatan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan India saat itu, Arun Jaitley menyatakan, pemerintah tak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut.

"Pemerintah akan mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset kripto dalam aktivitas pembiayaan yang tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," kata Jaitley.

Setelah serangkaian penipuan yang terjadi di 2018, regulator kebijakan moneter India memang memutuskan untuk melarang transaksi kripto.

Baca juga: Dalam Tiga Hari Harga Bitcoin Sudah Anjlok 20 Persen, Berisiko Bubble?

Namun, keputusan itu hanya berjalan dua tahun karena pada Maret 2020 Mahkamah Agung India membatalkan kebijakan tersebut.

Saat ini, memang sudah banyak negara yang mengembangkan mata uang digital sendiri, diantaranya Amerika Serikat, China, Jepang, Kanada, Venezuela, Estonia, Swedia, dan Uruguay.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com