Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

Kompas.com - 04/02/2021, 16:48 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Artinya hingga akhir Juni mendatang, karyawan akan mendapatkan gajinya secara penuh tanpa dipotong PPh 21.

Pekerja yang mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, pihak perusahaan lah yang harus secara aktif menyertakan pemberitahuan ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Lalu, bagaimana cara perhitungannya?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 pun telah menyantumkan beberapa contoh perhitungan insentif bagi karyawan tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni memastikan jumlah penghasilan bruto dalam setahun yang di bawah Rp 200 juta.

"Tuan A (K/ 1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Januari 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00," tulis contoh yang tertuang dalam beleid tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Dengan demikian, maka penghasilan Tuan A dalam setahun adalah sebesar Rp 198 juta.

Karena masih di bawah Rp 200 juta, maka Tuan A mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Di dalam contoh tersebut dijelaskan, Tuan A harus membayar biaya jabatan serta iuran pensiun masing-masing Rp 500.000 dan Rp 330.000 per bulan.

Maka penghasilan neto dari Tuan A dalam sebulan adalah sebesar Rp 15,67 juta.

Dalam setahun, penghasilan neto tuan A adalah sebesar Rp 188,04 juta.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Penghasilan Pekerja Indonesia Hilang Hampir Rp 1.000 Triliun

Setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 63.000, maka besaran penghasilan kena pajak dalam setahun dari Tuan A adalah sebesar Rp 125,04 juta.

Dengan demikian, PPh pasal 21 Tuan A yang terutang dalam setahun adalah sebesar, 5 persen dari Rp 50 juta atau sebesar Rp 2,5 juta serta 15 persen dari Rp 75,04 juta atau sebesar Rp 11,256 juta.

Keseluruhan, total PPh pasal 21 yang terutang dalam setahun Rp 13,756 juta, sedangkan dalam sebulan Rp 1,146 juta.

Jumlah tersebut lah yang akan menjadi penambah dari besaran nilai gaji Tuan A dalam sebulan.

Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan A senilai Rp 15,023 juta.

Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp 16,17 juta .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com