Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru Perhitungan Uang Lembur dan Kompensasi Makan Gratis

Kompas.com - 02/03/2021, 13:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur pekerja dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Regulasi yang mengatur kerja lembur tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam peraturan teranyar, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari maksimal 3 jam dalam sehari di UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam setiap harinya di PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: Simak, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Buruh di Aturan Terbaru

Bagi pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi uang kerja lembur. Namun di aturan terbaru, pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar uang lembur jika pekerja atau buruh masuk dalam golongan jabatan tertentu.

Golongan jabatan tertentu yang dimaksud yakni pekerja yang bertanggung jawab sebagai perencana, pemikir, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi.

Namun demikian, golongan pekerja jenis ini juga harus mendapatkan upah yang lebih tinggi. Siapa saja yang masuk golongan pekerjaan jenis tertentu diatur dalam peraturan perusahaan dan perjajian kerja bersama.

Selain itu, permintaan kerja lembur juga harus mendapatkan persetujuan dari pekerja.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Perhitungan lembur

Sementara di Pasal 29 diatur, bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh di waktu lembur wajib membayar upah lembur kerja, memberikan kesempatan istirahat yang cukup, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Pengusaha wajib memberikan makan dan minum sesuai dengan ketentuan kepada pekerja yang lembur adalah selama empat jam atau lebih dan tak bisa digantikan dengan uang.

Untuk perhitungan lembur per jam dijabarkan di Pasal 31.

Karyawan masuk 6 hari kerja dan 1 hari libur dalam seminggu

Cara menghitung lembur di hari kerja

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Baca juga: Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi

Cara menghitung lembur di hari libur

  • Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejam
  • Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam
  • jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar 4 kali upah sejam.

Karyawan masuk 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam seminggu

  • Berlaku sama untuk lembur hari kerja dan kerja lembur di hari libur
  • Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com