Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Gadai Ilegal

Kompas.com - 05/03/2021, 19:13 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2021 diprediksi akan semakin bersinar seiring membaiknya kondisi perekonomian. Namun, masyarakat harus waspada karena ada banyak bisnis gadai ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal.

Peningkatan pertumbuhan ekonomi di tengah pemulihan pasca resesi akibat Covid-19 akan mendorong peningkatan konsumsi dan penyaluran pembiayaan gadai.

Dalam wawancara dengan Kontan.co.id awal 2021, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyatakan kebutuhan dana tunai di masyarakat masih tinggi. Selain itu, masyarakat juga butuh dana tunai dengan cepat. Oleh karena itu, jasa gadai bakal terus meningkat.

Ia memperkirakan pembiayaan industri tahun ini tumbuh 20 persen karena pasar masih bisa bergerak. Bahkan, kondisi pandemi tidak akan menjadi halangan bagi pertumbuhan bisnis gadai dalam negeri.

Baca juga: 5 Tren Produk 2021 yang Bisa Jadi Peluang Bisnis

Sayangnya, prospek bisnis gadai yang cerah dimanfaatkan sebagian pihak untuk mendapat keuntungan. Banyak pihak yang mendirikan bisnis gadai ilegal

Usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Selain tidak memiliki izin dari OJK, bisnis jasa gadai ilegal juga tidak memenuhi ketentuan POJK Pegadaian. Contohnya tidak ada juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan, sedangkan usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah. Artinya, bila tidak memenuhi ketentuan, pengguna jasa gadai tersebut akan mengalami kerugian yang signifikan.

Baca juga: Erick Thohir Akan Sulap Perum PFN Jadi Lembaga Pembiayaan Film

Terbaru, OJK mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal, yakni:

1 Amadeus Gadai

Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong Catur, Depok, Sleman 55232 (Selatan Selokan Mataram)

2 Asa Gadai

Jl. Laksda Adisucipto, Janti (Utara Flyover Janti ), Sleman

3 Mediatech Gadai

Jl Janti No. 1, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman (Bawah Jembatan Layang Janti)

4 Barokah Gadai

Jl. Noto Sukardjo, Ngetiran, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman 55581

5 Easy Com

Jl. Nologaten, No.14, Gaten, Catur Tunggal, Dabag, Condongcatur, Sleman 55281

Baca juga: Gadai Barang Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Syarat dan Caranya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com