Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei, BI Kembali Wajibkan Tambahan Giro RIM/RIMS Secara Bertahap

Kompas.com - 18/03/2021, 17:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai kembali memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) maupun Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS).

Pada 2020 lalu, bank sentral sempat melonggarkan kewajiban RIM ini untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut, disinsentif giro RIM/RIMS akan berlaku secara bertahap yang dimulai pada 1 Mei 2021.

Baca juga: BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp 65 Triliun

"Tahun lalu kita tidak berlakukan karena kita mendorong pelonggaran likuiditas. Sekarang likuiditas terjaga, sudah saatnya bank ikut pemerintah, BI, OJK, dan KSSK untuk untuk mendorong kredit bersama-sama," kata Perry dalam konferensi virtual, Kamis (18/3/2021).

Perry menyampaikan, pemberlakuan giro RIM/RIMS untuk bank dengan RIM/RIMS di bawah 75 persen dimulai pada 1 Mei 2021.

Sementara untuk bank dengan RIM/RIMS di bawah 80 persen mulai 1 September 2021, dan bank dengan RIM/RIMS di bawah 84 persen mulai 1 Januari 2022.

"Parameter disinsentif batas atas RIM/RIMS ditetapkan sebesar 0 untuk bank dengan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen maupun bank dengan KPMM di atas 14 persen," jelas Perry.

Secara rinci, disinsentif dibagi 4 kategori, yakni sebesar 0,15 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 19 persen.

Baca juga: Gubernur BI: Dibanding Mata Uang Negara Lain, Pelemahan Rupiah Lebih Rendah

Kategori kedua sebesar 0,10 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 14 persen hingga sama dengan 19 persen.

Sementara kategori selanjutnya sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen.

Lalu sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di atas atau sama dengan 5 persen.

"RIM/RIMS tidak diberlakukan bagi bank-bank dengan CAR (rasio kecukupan modal) di bawah 14 persen maupun NPL bruto di bawah 5 persen," papar Perry.

Di sisi lain, BI juga memperluas cakupan SSB yang dimiliki dalam formula perhitungan RIM/RIMS.

Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

Bank sentral menambahkan satu komponen baru, yakni wesel ekspor, dalam perhitungan RIM/RIMS yang tetap 84 persen sampai 94 persen.

Perry berpendapat, langkah ini ditujukan untuk mendorong pembiayaan ekspor sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Perluasan diharapkan memulihkan sektor riil.

"Ini kita dorong bank-bank agar bisa mendorong kredit pembiayaan sehingga RIM terus meningkat," pungkas Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com