Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Erick Thohir Cabut Aturan Komisaris BUMN Bisa Rangkap Jabatan

Kompas.com - 22/03/2021, 21:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai aturan yang membolehkan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Aturan rangkap jabatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Permintaan Komisaris BUMN dari MUI

Namun, aturan itu juga mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas yang rangkap jabatan wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75 persen, sebagai syarat untuk memperoleh tatiem/insentif kinerja.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, Permen BUMN 10/2020 itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999.

Lantaran, pada Pasal 26 mengatur bahwa jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.

Apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.

Baca juga: Jadi Komisaris Utama Telkomsel, Ini PR Wishnutama

"Rangkap jabatan tersebut bisa berakibat pada persiangan praktek usaha yang tidak sehat, sehingga menghambat persaingan usaha," kata Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Secara rinci, rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.

Menurutnya, koordinasi kesepakatan horizontal itu akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan antar perusahaan dalam pasar yang sama.

"Jika perusahaan yang bersangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat," imbuhnya.

Selain itu berpotensi terjadi penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling, serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan di mana komisarisnya saling rangkap jabatan.

Kemudian berpotensi membuat tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

Oleh sebab itu, lanjut Taufik, KPPU pun sudah menyampaikan dua rekomendasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat akibat rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Baca juga: Pahala Mansury Diangkat Jadi Wakil Komisaris Utama Pertamina

Pertama, menyarankan untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Kedua, untuk memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran terkait persaingan usaha.

"Ini dua poin yang kami sampaikan ke Menteri BUMN dalam semangat pencegahan, lebih baik di cegah di awal sebelum terjadinya pelanggaran kalau hanya dibiarkan," pungkas Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com