Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemerintah Hindia Belanda Melaksanakan Tanam Paksa?

Kompas.com - 25/03/2021, 00:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan di era Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch (1830-1833).

Apakah tanam paksa itu dan mengapa Pemerintahan Hindia Belanda melaksanakan tanam paksa?

Sistem tanam paksa sendiri yakni setiap petani desa wajib menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor yang ditentukan pemerintah kolonial.

Jenis tanaman yang menjadi fokus sistem tanam paksa yaitu tanaman seperti kopi teh, tebu, dan nila.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Tujuan pemerintah Kolonial Belanda melaksanakan sistem tanam paksa adalah untuk memperbaiki kas negara yang banyak terkuras membiayai Perang Jawa serta melunasi utang negara.

Mengutip Harian Kompas, ide tanam paksa sempat ditentang beberapa kalangan pejabat Hindia Belanda, termasuk Dewan Pertimbangan Agung Hindia Belanda, tetapi disetujui Raja Belanda Willem I.

Pada dasarnya, tujuan tanam paksa adalah mengembalikan kondisi keuangan Belanda selepas krisis keuangan usai Perang Diponegoro. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan keuntungan yang besar bagi pemerintah kolonial.

Sistem tanam paksa berjalan kurun 1830-1870, sebelum kemudian dicabut karena dinilai sangat menyengsarakan rakyat Hindia Belanda. Rakyat diperlakukan sebagai hamba, dieksploitasi tenaga dan tanahnya untuk kekayaan Kerajaan Belanda.

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Sistem tanam paksa

Sistem tanam paksa yang berlaku adalah penduduk wajib menyediakan tanahnya maksimal seperlima dari tanah miliknya untuk ditanami dengan tanaman komoditas ekspor atau laku di pasaran Eropa.

Selain menyediakan tanah, petani juga harus menanam dan merawat tanaman tersebut dengan batasan tak boleh melebihi waktu yang dibutuhkan untuk menanam padi.

Tanah yang ditanami komoditas tanam paksa adalah tanah yang dibebaskan dari kewajiban pajak tanah. Pemerintah juga membayar tanaman yang ditanam petani apabila ada selisih harga jual tanaman dengan pajak tanah.

Sistem tanam paksa lainnya adalah pemerintah bertanggung jawab seluruhnya atas kegagalan panen.

Baca juga: Ironi Gula, Eksportir Era Hindia Belanda, Jadi Importir Usai Merdeka

Namun demikian, praktik di lapangan banyak terjadi penyelewengan, terutama yang dilakukan oleh pejabat pribumi.

Beberapa penyimpangan antara lain tanah yang ditetapkan sebagai area tanaman komoditas melebihi ketentuan, tanah yang dipakai untuk tanam paksa tetap dikenakan pajak.

Kemudian kerugian akibat karena gagal panen yang ditanggung petani, serta kelebihan dari selisih harga jual dan pajak tanah yang tidak diserahkan ke petani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com