Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Kompas.com - 27/03/2021, 12:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

6. Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

7. Isi bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPj Final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh final 25 persen dan (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2 juta.

8. Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban

9. Anda akan sampai pada laman ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi

10. Klik kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka e-mail Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com