Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Lapor SPT Tahunan Pukul 23.59 WIB, Segera Buka www.pajak.go.id

Kompas.com - 31/03/2021, 20:51 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan, hingga Rabu (31/3/2021) jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 11,12 juta.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, jumlah tersebut meningkat 24,80 persen atau 2,21 juta bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.207.997 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Dari jumlah tersebut, untuk wajib pajak orang pribadi realisasinya hingga hari ini tercatat mencapai 10,8 juta. Jumlah tersebut meningkat 2,15 juta bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada pukul 23.59 WIB hari ini. Dengan demikian, bagi Anda wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan, bisa segera melaporkannya melalui pajak.go.id.

Sementara untuk wajib pajak badan, realisasinya mencapai 317.550. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 258.215.

Untuk tenggat waktu pencapaian SPT wajib pajak badan jatuh pada akhir April 2021 mendatang.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara elekronik melalui e-filing tercatat mencapai 10,67 juta. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya sebanyak 8,58 juta.

Sementara wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual tercatat mencapai 445.539 dengan sebanyak 395.622 merupakan wajib pajak orang pribadi dan 49.917 merupakan wajib pajak badan.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

Untuk Anda yang berniat melaporkan SPT Tahunan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login

4. Masuk ke dashboard pajak

5. Klik lapor

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com