JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk kementerian baru di pemerintahannya pada periode kedua ini, yakni Kementerian Investasi.
Sebelumnya, Jokowi telah berkirim surat ke DPR Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Gayung bersambut, DPR langsung setuju dengan usulan pembentukan Kementerian Investasi.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Bicara soal penanganan investasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki badan khusus setingkat kementerian, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal. Status Kepala BKPM pun juga setara dengan pejabat menteri.
Baca juga: Utang Menggunung, Waskita Berharap Penjualan 9 Jalan Tol
Dikutip dari laman resminya, Jumat (9/4/2021), BKPM adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri.
Namun, juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.
Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit
Didirikan pada tahun 1973, BKPM bertugas untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal, sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968.
Dalam struktur organisasinya, BKPM dipimpin oleh seorang Kepala, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No 90 Tahun 2007. Sejak bulan Oktober 2019, BKPM dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.