Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April

Kompas.com - 13/04/2021, 20:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan dilarang mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang, namun saat ini masyarakat masih bisa bepergian menggunakan kereta api.

Pasalnya, sampai saat ini, KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. Dengan begitu, jika ingin bepergian ke luar kota sampai 30 April 2021 masih bisa naik kereta api jarak jauh.

Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal Naik Kereta dan Jalur Darat

“Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya Selasa (13/4/2021).

Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik. KAI berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sebagai pengingat, untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

Sementara itu, untuk periode larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat masih bisa mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan. Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang salah satunya bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan.

Masyarakat diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu selama 6-17 Mei 2021.

Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Terlepas dari kebijakan itu, PT KAI mengizinkan para penumpangnya untuk sahur dan buka puasa di dalam kereta ketika dalam perjalanan selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Final

Kebijakan tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadhan yang jatuh pada Selasa (13/4/2021). KAI menegaskan, memasuki bulan Ramadhan, operasional kereta masih tetap normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Sejauh ini, tidak ada pembatasan jam operasional Kereta Api seluruh perjalanan masih sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket," ujar Joni.

Ia menambahkan, pada bulan Ramadhan KAI mempersilakan pelanggan yang ingin sahur dan berbuka selama dalam perjalanan KA jarak jauh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com