Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal OJK: Tujuan Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Kompas.com - 18/04/2021, 13:04 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stabilitas pasar keuangan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kondisi perekonomian di dalam negeri. 

Untuk menjaga kondisi pasar keuangan yang berpengaruh besar terhadap perekonomian, maka diperlakukan pengawasan atas kinerjanya. Untuk itu, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: OJK Meyakini Kontribusi Insurtech Bakal Semakin Besar

Dasar pembentukan OJK tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam menjalankan tugasnya, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK pun memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Di laman resmi OJK, ojk.go.id, pun dipaparkan, secara umum tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:

1. Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Sementara, untuk fungsi OJK yakni untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegaitan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021

Wewenang OJK

OJK memiliki wewenang atas tiga hal, yakni:

1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan serta pemeriksaan bank.

2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: OJK Ubah Cara Pelaporan Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Ketentuan Terbarunya

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com