JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita sering mendengar leasing. Leasing adalah sering dikonotasikan dengan kredit kendaraan bermotor (pengertian leasing).
Leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan. Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran
Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha.
Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.
Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro
Namun di Indonesia, pengertian leasing seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.
Meskipun memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.