Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Antrean Panjang Pencairan BPUM, Ini Kata Kemenkop UKM

Kompas.com - 21/04/2021, 07:54 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tumpukan antrean pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) terus terjadi di beberapa daerah. Hal ini menjadi kekhawatiran terkait dengan potensi penyebaran kasus Covid-19, yang utamanya terjadi akibat kerumunan.

Terkait hal itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengimbau agat proses penyaluran BLT UMKM ini dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diupayakan tertib serta tidak serampangan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib. Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan," kata Eddy Satriya, dalam siaran pers dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Begini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

Tahun ini Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.Jumlah ini turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Eddy mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur dalam hal ini BRI dan BNI, untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk dinas-dinas di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021.

“Di samping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com