Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bogasari Fasilitasi UKM Urus Izin Usaha SPP-IRT, Begini Cara dan Manfaatnya

Kompas.com - 21/04/2021, 19:26 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

“Dari 187 anggota BMC yang ikut penyuluhan ini, sebanyak 50 pendaftar pertama dan yang memenuhi syarat akan diurus lebih lanjut oleh Bogasari sampai SPP-PIRT-nya keluar. Biaya operasional yang muncul dalam pembuatan 50 SPP-IRT ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Bogasari,” ucap Sutrisno dari tim Kemitraan Bogasari.

Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Untuk memperpanjang SPP-IRT, UKM dapat mengurusnya langsung ke PTSP setempat dengan membawa persyaratan yang sama saat membuat yang baru.

Baca juga: 77,6 Persen UMKM Indonesia Masih Tidak Mendapat Akses Kredit

Pada SPP-IRT ini terdapat nomor PIRT yang berjumlah 12 digit.

Dengan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan luar negeri.

Nomor PIRT ini wajib dimiliki UKM yang mengedarkan makanan atau olahan minuman (minuman yang tidak langsung minum, contoh sirup) yang memiliki daya tahan di atas 7 hari.

Untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari, akan masuk pada golongan layak sehat jasa boga

Waktu penyelenggaraan PKP ini setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mendaftar.

Baca juga: MenkopUKM Yakin Pameran Virtual Bisa Dongkrak Penjualan Produk UMKM Fesyen

Pun dengan waktu pembuatan PIRT secara keseluruhan. Tiap UKM berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dan kesiapan ukm mengikuti aturan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com