Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Aturan TKDN, Impor Ponsel Turun Drastis

Kompas.com - 27/04/2021, 15:46 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim, berlakunya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017, berhasil menurunkan impor dan meningkatkan jumlah produksi ponsel dalam negeri.

Dia menyebut, pada tahun 2020, impor ponsel hanya mencapai 3,9 juta unit, dibandingkan dengan produksi dalam negeri yang mencapai 97,5 juta unit.

Baca juga: Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir jika Tidak Penuhi Aturan TKDN

“Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri," ujar Agus dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Agus mengatakan, hal ini sejalan dengan program substitusi impor hingga 35 persen sampai akhir tahun 2022 yang digagas pemerintah.

Walaupun begitu, ia mengakui berlakunya TKDN wajib, tidak menutup impor secara penuh.

Oleh sebab itu, ada dua skema yang memungkinkan dilakukannya impor ponsel.

Pertama, dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), di mana produk ponsel diimpor tanpa terinstall Operating System yang kemudian diinstall di Indonesia.

Baca juga: Sempat Buat Geram Jokowi, Pertamina Klaim Capaian TKDN Telah di Atas 50 Persen

Kedua, dengan skema TKDN Pusat Inovasi, di mana pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, penerapan TKDN yang dilakukan secara strategis untuk ponsel terbukti dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi negara.

Sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan jika akan diberlakukan untuk produk strategis lainnya.

“Melalui penerapan TKDN, industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan. Sehubungan dengan program Substitusi Impor Pemerintah, produk-produk elektronika dan telematika yang memiliki nilai impor tinggi tentu menjadi perhatian kami untuk nantinya dapat diterapkan ketentuan serupa," kata Taufiek.

Pada tahun 2020, pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPL) impor untuk produk 4G/LTE yang dimiliki Kemenperin hanya mencapai 4,1 juta unit, yang didominasi oleh ponsel Apple sebesar 3,8 juta unit karena menggunakan skema TKDN Pusat Inovasi.

Baca juga: Insentif PPnBM untuk Mobil 2.500 cc, Gaikindo Ingin Syarat TKDN Tidak Sampai 70 Persen

Sehingga, impor murni tanpa adanya investasi dalam negeri hanya 300.000 unit atau hanya sebesar 7,3 persen.

Namun, penurunan nilai impor ponsel diikuti dengan meningkatnya nilai impor komponen ponsel yang dipakai industri untuk membuat ponsel di dalam negeri.

Oleh sebab itu, Taufiek berpendapat, penerapan TKDN wajib masih dapat dimaksimalkan agar industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh hingga ke komponen-komponennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com