Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ngotot Mau Mudik? Simak Lagi 5 Alasan Ini Sebelum Pulang Kampung

Kompas.com - 04/05/2021, 15:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48 persen. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Wiku .

3. Lonjakan kasus akibat mudik percepat angka kematian

Wiku mengakui, melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Lonjakan kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang selama tahun 2020, termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus

4. Rentan tertular Covid-19 di perjalanan mudik

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari ancaman tertular Covid-19. Pasalnya, peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka.

Jika ini terjadi, maka dapat membahayakan keluarga di kampung halaman. Alhasil, mudik bukan jadi sarana melepas rindu, tetapi justru membahayakan sanak keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara

Wiku menambahkan, sudah ada bukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah importasi kasus antarnegara, maupun antardaerah.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Bus AKAP dan AKDP Dilarang, Ini yang Bisa Operasi

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Adapun pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com