Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Larangan Ekspor Bijih Nikel, Konsumsi Listrik Sulawesi Bisa Naik 3 Kali Lipat

Kompas.com - 11/05/2021, 18:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menikmati dampak positif dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diteken pemerintah pada tahun lalu.

Hal itu membuat konsumsi listrik di Sulawesi yang merupakan daerah penghasil nikel jadi meningkat.

Direktur Bisnis PLN Regional Sulawesi, Maluku, Papua & Nusa Tenggara Syamsul Huda menjelaskan, akibat kebijakan itu, setiap perusahaan tambang membangun smelter untuk mengolah bijih nikel.

Baca juga: Beban Puncak Listrik Naik Saat Lebaran, PLN Pastikan Pasokan Aman

Pengoperasian smelter tersebut meningkatkan konsumsi listrik.

"Menariknya di Sulawesi ini yang dapatkan berkah dari kebijakan pemerintah bahwa tidak boleh ekspor nikel sebelum diolah di sini. Artinya pengolahan di sini membutuhkan smelter dan jadi potensi pasar yang besar bagi Sulawesi," ujar Huda dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5/2021).

Huda menjelaskan, normalnya beban listrik di Sulawesi rata-rata hanya 2.000 Megawatt (MW).

Namun, dengan adanya larangan ekspor bijih nikel, beban puncaknya bisa naik tiga kali lipat dari normal.

"Ada potensi pasar smelter, jadi sekitar 6.100 MW. Nah ini kan tiga kali lipat dari beban puncak yang eksisting di Sulawesi," imbuh dia.

Baca juga: 4.002 Gardu Terdampak Badai Seroja Diperbaiki, PLN: Listrik di NTT Pulih 100 Persen

Huda mengatakan, konsumsi listrik pada industri smelter ini masih bisa digenjot lagi.

Oleh sebab itu, PLN terus melakukan pendekatan kepada para pelaku bisnis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+